Sabtu, 06 Desember 2008

AKTIFITAS FKPPAI BOGOR

FKPPAI BOGOR: Aktifitas pengabdian FKPPAI Bogor dalam pengobatan setiap jumat jam 14-17 langsung di aula radio siptahunan jl raya pejajaran 125 bogor. Yamg tidak tertampung dilakukan pengobatan alternative dengan cara interaktif setiap jumat malam saptu jam 20.00 – 22.00 interaktif ke no 0251-8334949. Yang tidak terjangkau dapar sms ke 0251-2282350.Acara pengobatan langsung telah berjalan sudah 3 jumat peserta 150 an setiap jumat. Penyayakit fisik dan psikis.Acara sosialisasi setiap jam 16-17 senin – jumat ttg fkppai 89,4 FMPada tanggal 13 Des 2008 akan dilaksanakan pelatihan pengobatan alternative, sudah terdaftar calon peserta 60 orang untuk pelatihan pengobatan alternative.BOGOR MALIREPengurus Mama Arief Hidayat. Sekretaris: Dadang HP, Bendahara: SahraBadan Pekerja BOGOR MALIRE Sipatahunan.Bergerak di bidang Sosial, Seni dan Budaya. Aktifitas: Sosial: Asuransi GAKIN sampai saat ini 830 KK a Rp 10000,- per orang donator dari berbagai sumber yang halal, baju bekas, buku, bencana alam, perpustakaan digunung batu. Seni-Budaya: Pelestarian aktivitas budaya local di Taman Kencana setiap hari minggu jam 08.00- 12.00 acara music tradisional sunda: kujang, wayang, Berkunjung ke sekolah sekolah dalam rangka pengenalan seni budaya dan bahasa sunda, membuat film semi documenter sejarah bogor sebagai bahan MOS dalam bahasa Sunsa. KoTK (Kom.unitas Taman Kencana).

Jumat, 05 Desember 2008

Tata Tertib



PENGURUS HARIAN FORM KOMUNIKASI
PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF BOGOR
(FKPPAI BOGOR)
Pelindung/Penasehat : Prof Dr. Suparman Ibrahim Abdullah, MSc
Thomas Kusnandar, SE

Ketua : Mama Arif Hidayat
Wakil Ketua : Dadang Herdarsono Padmadiredja

Sekretaris : Salehudin Nurangga
Wakil Sekretaris : Achmad Agus Satria

Bendahara : Pepi T. Riyadi
Wakil Bendahara : Ade Helar


Devisi devisi dibentuk dengan surat keputusan Pengurus Harian FKPPAI Bogor, sesuai kebutuhan.


CATATAN:
Selanjutnya AD/ART, KODE ETIK, dan PROGRAM KERJA FKPPAI Bogor mengikuti FKPPAI Pusat sebagaimana terlampir.


ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH
ALTERNATIF INDONESIA (FKPPAI)

MUKHADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Warga Negara Indonesia yang memiliki profesi sebagai Paranormal Penyembuh Alternatif, insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar dengan sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendharmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan demi kesejahteraan umat serta masyarakat, bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Unadang-undang Dasar 1945.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami para aggota Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) dengan Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan hati yang tulus dijiwai cta-cita dan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sepakat mendirikan FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA.


BAB I
NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN
NAMA
Pasal 1

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonisia disingkat FKPPAI.

WAKTU
Pasal 2
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia didirikan di Jakarta, tanggal 27 Januari 2001 untuk jangka yang tidak ditentukan.

TEMPAT dan KEDUDUKAN
Pasal 3
Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
ASAS dan SIFAT

ASAS
Pasal 4
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia berasaskan Pancasila dan UUD 45

SIFAT
Pasal 5
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia merupakan wadah profesi paranormal dan Penyembuh alternatif bersifat kekeluargaan, gotong-royong, keilmuan, sosial, budaya, dan non partisan.


BAB II
MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 6
1 Bekerja sama dengan Pemerintah dan Instansi/kelembagaan-kelembagaan kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat jasmani dan rohani serta sejahtera lahir dan batin, mandiri serta terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal suku, agama, ras dan golongan.
2 Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah dan Instansi/kelembagaan-kelembagaan kemasyarakatan dalam bidang-bidang: Pendidikan, Penelitian, untuk pengembangan kerohanian dibidang paranormal dan Penyembuh alternatif.
3 Meningkatkan kesejahteraan dan menginventarisasikan paranormal dan Penyembuh alternatif Indonesia untuk membangun silaturohim diantara sesama anggota

BAB III

USAHA
Pasal 7

1. Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia dalan rangka mencapai maksud dan tujuannya melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan, penelitian, seminar, dan lain-lain yang berhubungan dangan pengembangan keilmuan Paranormal dan Penyembuh Alternatif serta melakukan hubungan kerjasama dengan organisasi yang sejenis didalam dan diluar negeri.
b. Menerbitkan media komunikasi yang bersifat keilmuan dan kekeluargaan.
c. Membentuk majlis kode etik yang berhubungan dengan Paranormal dan Penyembuh Alternatif.
2. Memberikan penerangan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang Paranormal dan Penyembuh Alternatif
3. Membantu anggota dalam kegiatan yang berhubungan dengan Paranormal dan Penyembuh Alternatif.


BAB IV

KEANGGOTAAN
Pasal 8

Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia terdiri dari:
a. Anggota Paranormal
b. Perwakilan Organisasi
c. Anggota Luar Biasa
d. Anggota Kehormatan


HAK ANGGOTA
Pasal 9

1 Menyertakan Pendapat dan memberikan suara
2 Memilih dan dipilih
3 Membela diri, dibela, dan dilindungi
4 Mengikuti segala kegiatan Forum dan berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan dari Pengurus


KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Paranormal dan Perwakilan Organisasi Berkewajiban
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Forum.
b. Mentaati dan menjunjung tinggi Kode Etik.
c. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan martabat Forum
d. Berpartisipasi aktif merealisasikan dan mengamankan program-program Forum
e. Mentaati dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat-rapat (Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Daerah/Rapat Kerja Cabang).
f. Mentaati kebijakan Forum dalam pelaksaan tugas
g. Mencegah dan menanggulangi setiap usaha dan tindakan yang merugikan FKPPAI.
h. Memupuk dan memelihara persatuan melalui kerjasama dalam pelaksanaan program umum FKPPAI.
i. Menghadiri Rapat, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Daerah/Rapat Kerja Cabang dan Musyawarah Nasional.
j. Membayar iuran.


KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 11
1 Menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Paraturan-peratuaran Perkumpulan.
2 Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan martabat Forum
3 Berpartisipasi aktif merealisasikan dan mengamankan program-program forum.
KEWAJIABN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 12

Memberi saran, pendapat, dan pandangan secara lisan atau tertulis, baik diminta atau tidak diminta kepada Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya.

BAB V
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN

ORGANISASI
Pasal 13
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia dapat melaksanakan kegiatan diseluruh wilayah hukum Indonesia dan atau Luar Negeri.

KEPENGURUSAN
Pasal 14
Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia terdiri dari:
a. Pengrurus Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b. Pengurus Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
c. Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC)


STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 15
1 Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua-ketua, Seketaris Jendral, Wakil-wakil Sekjen, Bendahara Umum, dan Departemen-departemen.
2 Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, seketaris, Wakil-wakil seketaris, Bendahara, Wakil-wakil bendahara, dan departemen-departemen.
3 Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua, wakil-wakil ketua, seketaris, Wakil-wakil Seketaris, Bendahara, wakil-wakil Bendahara, dan Departemen-departemen.
4 Untuk Pengurus Tingkat Pusat dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pembina, sedangkan untuk kepengurusan Tingkat Daerah (DPD dan DPC) hanya dapat dibentuk Dewan Penasehat.

HAK dan KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17

1 DPP berkewajiban melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional
2 DPD berkewajiban melaksanakan hasil-hasil keputusan Musyawarah Daerah dan mentaati serta menjalankan keputusan-keputusan DPP
3 DPC berkewajiban melaksanakn hasil-hasil keputusan Musyawarah Cabang dan mentaati serta menjalankan hasil-hasil keputusan DPP, DPD dan peraturan-peraturan organisasi lainnya.


BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 18

Persidangan terdiri ari:
a. Musyawarah Nasional
b. Rapat Kerja Nasional
c. Musyawarah Daerah
d. Rapat Kerja Daerah
e. Musyawarah Cabang
f. Rapat Kerja Cabang


BAB VII
DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Pasal 19

Dewan Pengawas Keuangan dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap seluruh kegiatan Forum dan dalam menjalankan tugasnya dapat meminta tim auditor dari luar.


BAB VIII

LAMBANG dan ATRIBUT

Pasal 20
1 Atribut FKPPAI berupa:
a. Lambang
b. Bendera
c. Vandel
d. Lagu
2 Bentuk, warna, ukuran, makna, dan ketentuan tentang pemakean atribut FKPPAI ditetapkan dalam peratuarn Forum.


BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21

Perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

BAB X

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22

Hal belum diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

1. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.


BAB XI

PENUTUP
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan di Jakarta Tanggal 16 Juni 2005 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


TIM PERUMUS
Ketua : H. SOENARDI, S.H, M.H
Sekretaris : AGENG SINDUR
Anggota : Ust. M, AZIZ HIDAYATULLAH
: Drs. R, SONNIA SOEMA
` : KIDYOTI
: Hj. MARIA ARDHIE, S.E




KODE ETIK

FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN PENYEMBUH
ALTERNATIF INDONESIA

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami Warga Negara Indonesia yang memilki profesi sebagai Paranormal Penyembuh Alternatif, insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjunjung tinggi etika luhur sadar dengan sepenuhnya bahwa kami berkewajiban untuk mendarmabaktikan kemampuan kami masing-masing untuk tujuan kemanusiaan demi kesejahteraan umat serta masyarakat, bangsa dan negara, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami para Anggota Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI), dengan Rahmat dan Hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan hati yang tulus dijiwai cita-cita dan nilai-nilai kehidupan yang luhur, sepakat untuk membuat dan merumuskan “KODE ETIK” FKPPAI, sesuai dengan butir-butir sebagai berikut:


NAWADHARMA FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN
PENYEMBUH ALTERNATIF INDENESIA

1) Berbudi luhur rendah hati, dan tidak takabur, selalu menjunjung tinggi, menghayati, dan mengenalkan nilai-nilai etika dan moral, keadilan, kehormatan, kesusilaan sesuai dengan martabat dan tradisi luhur untuk kepentingan masyarakat.
2) Senantiasa melakukan profesi sesuai dengan kemampuannya secara maksimal dan sebaik-baiknya, serta melaksankan profesinya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, atau golongan.
3) Senantiasa memberikan pelayanan dengan sepenuh hati terhadap pasien pengguna jasa , dengan tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
4) Selalu menjaga kerukunan antara anggota, dan saling hormat menghormati sesama profesi.
5) Memberikan pelayanan secara profesional dan cermat kepada pasien, untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan.
6) Wajib menjaga kerahasiaan pasien.
7) Senantiasa saling mengingatkan sesama anggota agar tidak melanggar Nawadharma, apabila mengetahui anggota melanggar wajib melapor kepada pengurus.
8) Mengetahui hukum yang berlaku, dan menghormati norma-norma masyarakat.
9) Wajib menghayati dan mengamalkan Nawadharna dengan dilandasi cita-cita yang luhur dan mulia. Kode Etik Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2001 dan disahkan pada Musyawarah Nasional I, Forum Komunikasi dan Penyembuh Alternatif Indonesia tanggal 16 Juni 2005.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2005

TTD



Komisi Organisasi dan Kode Etik





Program Kerja Forum Komunikasi Paranormal
Dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI)


FORUM KOMUNIKASI PARANORMAL DAN
PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA (FKPPAI)

PROGRAM KERJA


Latar belakang
Memasuki millennium III ini disadari atau tidak sebetulnya kita telah menghadapi adanya perubahan-perubahan dalam konsep dasar atau paradigma dalam kehidupan kita dengan didahului munculnya beberapa fenomena empiris.

Fenomena paling menonjol adalah munculnya globalisasi, yaitu suatu kehidupan yang tidak merupakan suatu kebiasaan di suatu tempat (masyarakat), kemudian semakin lama menjadi semakin biasa. Proses globalisasi ini muncul dengan ditandai oleh adanya lima jenis aliran (flow), yaitu: (1) aliran manusia antar daerah dan antar negara, (2) aliran berbagai bentuk informasi melalui berbagai media, (3) aliran teknologi, (4) aliran modal antar negara (korporasi internasional), dan (5) aliran citra serta gagasan. Adanya globalisasi ini juga telah memicu timbulnya fenomena baru berupa proses homogenisasi kultural (culture homogenization), homogenisasi kultural ini merupakan proses yang meniadakan perbedaan dalam kehidupan melalui perubahan: (1) moral dan etika (2) kultur (culture), (3) nilai kesejarahan, nilai moderenisasi dan daya dari teknologi. Dengan semakin maju perkembangannya tingkat peradaban manusia, akan membawa dampak kompleksitas hidup dan kehidupan masyarakat. Kompleksitas kehidupan manusia ini ditandai dengan adanya paradigma kembali ke dunia “supra natural”.

Tidak berlebihan kiranya bahwa pada tahun 2001, telah terbentuk suatu Forum Komunikasi yang mewadahi para Paranormal dan Penyembuh Alternatif dalam suatu organisasi yang bernama Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI). Forum ini memiliki anggota yang terdiri dari perorangan dan kelompok.

Forum ini terbentuk karena desakan kebutuhan yaitu semakin banyaknya paranormal dan penyembuh alternatif yang muncul sebagai akibat kebutuhan masyarakat. Hal ini disebabkan karena:
1. Menyadari kemampuan yang dimilki oleh para anggota adalah sebuah karunia Illahi yagn perlu di tumbuh kembangkan untuk kemaslahatan umat manusia, bangsa dan negara.
2. Bukti empiris bahwa dalam upaya hidup sehat memerlukan biaya yang besar dan untuk meminimalisasi resiko.
3. Sudah tersedianya alat dan parameter untuk mendukung keberadaan metafisika (foto, dan media massa seperti majalah, ekspose vidio beberapa stasiun TV dan sebagainya).

Konsekuensi sebagai sebuah organisasi adalah membuat program kerja yang tersusun dalam uraian berikut.


TUJUAN

Tujuan dibentuknya Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) antara lain adalah.

1. Bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang sehat jasmani dan rohani serta sejahtera lahir dan batin, mandiri serta terbuka dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan
2. Meningkatkan kesejahteraan dan tali silatuahmi serta kesetiakawanan antar anggota untuk saling membela dan menjaga serta menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dalam wadah organisasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan profesionalisme para anggota sehingga mampu berperan aktif dalam mewujudkan kemaslahatan umat, bangsa, dan negara.


PROGRAM KERJA

Program kerja ini disusun dengan mendasarkan pada visi, misi, potensi dan karakteristik anggota FKPPAI. Selanjutnya secara garis besar dicanangkan dalam 4 (empat) pilar kebijakan, sebagai berikut:
1. Kebijakan konsolidasi, pengembangan dan pemberdayaan organisasi.
2. Kebijakan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan anggota.
3. Kebijakan pengembangan usaha dan pelayanan masyarakat.
4. Kebijakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengkajian metafisika/inner studiens.
Dengan berpedoman pada empat pilar kebijakan umum tersebut disusun dalam program kerja sebagai berikut:

1. Program Kerja Jangka Panjang
a. Pilar ke 1 : kebijakan Konsolidasi, Pengembangan dan Pemberdayaan Organisasi.
Pelaksanaan Pilar ke 1 ini ditempuh dalam bentuk:
1) Menjalin hubungan dan berkoordinasi dengan departemen Kesehatan RI beserta jajarannya dalam kaitannya dengan pelaksanaan Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional. Upaya ini diwujudkan dalam bentuk pemberian rekomendasi dan bantuan kepada anggota dalam rangka mendapatkan ijin praktek pengobatan tradisional.
2) Mengembangkan dan pembinaan organisasi sampai ke tingkat daerah /cabang dilaksanakan dengan berbagai cara antara lain.
a. Investarisasi
b. Pembentuakan cabang-cabang di daerah
c. Disentralisasi/otonomi
d. Monitoring
e. Konsolidasi
3) Menjalin kerjasama dengan organisasi sejenis baik dari dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka mengembangkan organisasi, pendidikan ,penelitian, dan pengkajian, serta bentuk kerja sama lainnya yang saling menguntungkan.
b. Pilar ke 2 : Kebijakan Pembinaan, Pengembangan dan Pembinaan Anggota.
Pelaksanaan pilar ke 2 ini ditempuh dalam bentuk:
1) Untuk menggalangkan persatuan, kesatuan, dan komunikasi antar para anggota perlu diselenggarakan secara berkala. Kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
v Pertemuan rutin antar anggota sebagai wahana komunikasi
v Kegiatan-kegiatan bersama yang berupa bakti sosial
2) Dalam rangka pembinaan, pengembangan pemberdayaan dan peningkatan wawasan anggota, secara berkala atau berkesinambungan perlu diselenggarakan.
v Ceramah
v Seminar/Loka karya
v Diskusi panel
v Demontrasi/ Peragaan
v Penelitian dan pengkajian
v Penerbitan buku-buku dan audio visual aids.
3) Melakukan inventarisasi, pengamatan dan penelitian terhadap potensi, keahlian, profesionalitas dan dedikasi para anggota (Paranormal dan Penyembuh Alternatif) dalam melaksanakan profesinya. Keluaran dari program ini dipergunakan sebagai dasar penyusunan dan menerbitkan direktori dan katalog, serta pemberian award/penghargaan yang dilaksanakan secara periodik kepada anggota maupun masyarakat yang dipandang memenuhi syarat untuk maksud tersebut.
c. Pilar ke 3 : Kebijakan Pengembangan Usaha dan Pelayanan Masyarakat.
Pelaksanaan pilar ke 3 ini ditempuh dalam bentuk:
Sebagai upaya organisasi mendapatkan dana dan juga dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat diselenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1) Penerbitan buku-buku, majalah, dan audio visual aid
2) Program sponsor
3) Pusat pelayanan jasa paranormal, konsultasi psy-spiritual dan penyembuhan alternatif.
d. Pilar ke 4 : Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengkajian Metafisika/Inner Studiens.

Pelaksanan pilar ke 4 ini ditempuh dalam bentuk:

1). Mendirikan Lembaga Pendidikan, Penelitian dan Pengkajian serta pusat Kegiatan Metafisika.
2). Menyusun dan menerbitkan buku dan karya tulis ilmiah yang memuat metodologi dan prosedur pembelajaran metafisika sebagai wujud regenerasi.

Program kerja jangka panjang ini direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

2. Program Kerja Jangka Pendek
Berdasarkan porgram jangka panjang tersebut selanjutnya dibuat porgram kerja jangka pendek (tahunan) yang terdiri dari:
a. Menyusun dan menetapkan uraian tugas (job description) dan tata kerja (mekanisme kerja) organisasi sesuai dengan struktur organisasi yang telah dibentuk.
b. Menyelenggarakan penataan kesekretariatan yang menjadi sarana kegiatan adminitrasi. Informasi dan komunikasi serta kegiatan-kegiatan organisasi lainnya.
c. Melakukan registrasi dan inventarisasi anggota serta menerbitkan kartu anggota.
d. Menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanjan organisasi.
e. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh anggota dan masyarakat tentang:
1). Organisasi dan porgram kerja FKPPAI serta hasil Munas I.
2). Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1076/Menkes/SK/VII/2003, tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional.
3). Peran FKPPAI dalam pengajuan ijin praktek pengobatan tradisional.
f. Menfasilitasi komunikasi antar anggota dan masyarakat tentang seluruh kegiatan dan porgram kerja FKPPAI dengan membangun website yang sudah sangat diperlukan.
g. Ceramah, seminar, lokakarya tentang metafisika dan berbagai penyembuhan alternatif.
h. Gelar paranormal dan Penyembuh alternatif.



PENUTUP

Demikian Program Kerja FKPPAI ini disusun dengan harapan dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan kerja bagi anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan profesionalnya.


REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH


1. Dasar Pemikiran
Kita ini dilirik sebelah mata (opriori) oleh pemerintah, pada upaya kita ini telah terbukti baik sisi paranormal maupun sisi Penyembuh alternatif. Adanya SK MENKES 1076 tahun 2003. Konsep sehat dan konsep penyakit yang membedakan antara dunia Kedokteran dan dunia Supranatural.

Keadaan umum negara dan bangsa saat ini, sehingga kita merasa terpanggil untuk berempati/ menyelasaikan masalah kepada negara dan bangsa untuk memelihara dan melestarikan alam. Kita senantiasa berupaya teguh pada prinsip kebagikan dan kebenaran.

2. SARAN/REKOMENDASI
1. Kepastian Hukum (legilitas) dan perlindungan Advokasi melalui FKPPAI disarankan kepada pemerintah:
a. Revisi KUHP pasal 545 sampai dengan 547, mengenai sangsi-sangsi
§ Ramalam
§ Memberikan Ajian/Jimat kepada orang lain
§ Memakai jimat dalam kesaksian hukum
b. Lembaga Advokasi/pembelaan terhadap paranormal dan penyembuh alternatif dalam kasus-kasus yang milibatkan suatu kejadian
c. Hukum untuk standarisasi pengobatan alternatif
2. Kerjasama dengan institusi terkait dan lembaga ilmiah dalam bidang:
a. Tenaga ahli dan dewan pakar kepada pengambil keputusan.
b. Penelitian dan pengembangan ilmu/temuan dan sertifikasi kompetensi (kewenangan dan kemampuan) masing-masing paranormal/penyembuh.
c. Pengadaan Labolatorium metafisika/keparanormalan, seperti foto aura, telekinetik, standar kesehatan.
d. Pemerintah mengesahkan organisasi Induk FKPPAI, sehingga anggota FKPPAI memperoleh izin praktek baik dari DEPKES maupun kejaksaan.
e. Investarisasi paranormal dan penyembuh di Indonesia dengan barbagai kompetensi.
f. Para anggota FKPPAI dapat memperoleh perlindungan hukum dalam setiap penyelesaian masalah.


PENUTUP


1. Rekomendasi kepada pemerintah ini merupakan saran dan harapan, sehingga FKPPAI mampu merealisasikan.
2. Penyamaan persepsi mengenai kesehatan, memang kesehatan bukanlah segalanya, namun tanpa kesehatan segalanya tiada berarti.


Komisi IV Rekomendasi kepada Pemerintah.




MUSYAWARAH NASIONAL I
FORUM KOMUNIKASI PARA NORMAL DAN PENYEMBUH ALTERNATIF INDONESIA

BERITA ACARA
Pada hari ini, kamis tanggal 16 Juni 2005 dalam Musyawarah Nasional I Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia yang diselenggarakan di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, dengan secara demokratis telah dihasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Terpilih sebagai Ketua/Formatur Tunggal: MAS’UD THOYIB. Dengan hasil yang diperolah sebagai berikut:
a. Bapak MAS’UD THOYIB sebayak 114 suara
b. Bapak SABDONO SUROHADI KUSUMO sebanyak 98 suara
c. Abstain sebayak 7 suara
2. Dengan terpilihnya Ketua/Formatur Tunggal tersebut pada butir I disusunlah Dewan Pengurus Pusat Forum Komunkasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia periode 2005 – 2010.
Demikianlah berita acara ini dibuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Musyawarah Nasional I.
Jakarta, 16 Juni 2005
Pimpinan sidang tanda tangan

1. J. SUYANTO ……………………………………………………….

2. SABDONO SUROHADI KUSUMO ……………………………………………………….

3. MAS’UD THOYIB ……………………………………………………….